Prosedur Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa FKIP Universitas Subang
Prosedur ini disusun untuk memberikan panduan yang jelas, terstruktur, dan terstandar agar proses penyusunan hingga penyelesaian tugas akhir dapat berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Proses dimulai dengan kontrak mata kuliah Tugas Akhir/Skripsi, dilanjutkan dengan pengajuan topik atau judul penelitian kepada Ketua Program Studi (Kaprodi). Setelah judul disetujui, mahasiswa melakukan bimbingan penyusunan proposal Tugas Akhir bersama dosen wali, kemudian mendaftar dan mengikuti seminar proposal sebagai tahapan awal evaluasi akademik.
Mahasiswa selanjutnya melakukan revisi proposal berdasarkan masukan dari tim penguji seminar, kemudian menyerahkan proposal yang telah direvisi dan divalidasi kepada Bagian Administrasi Akademik (BAA).
Pada tahap berikutnya, mahasiswa akan melaksanakan bimbingan Tugas Akhir dengan dosen pembimbing yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Dekan, dengan ketentuan minimal 12 kali pertemuan bimbingan.
Setelah naskah Tugas Akhir dinyatakan layak, mahasiswa mendaftar ujian sidang, melaksanakan ujian sidang Tugas Akhir, dan melakukan revisi naskah sesuai rekomendasi tim penguji. Naskah akhir yang telah dijilid dan disahkan oleh Tim Penguji, Kaprodi, dan Dekan kemudian diserahkan kembali kepada BAA sebagai syarat administrasi akhir.
Tahapan terakhir dalam prosedur ini adalah pendaftaran dan keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan wisuda, sebagai penanda resmi penyelesaian studi di FKIP Universitas Subang.
Melalui prosedur yang sistematis ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami alur penyelesaian Tugas Akhir secara komprehensif serta menyelesaikan studi tepat waktu dengan kualitas akademik yang baik.
